cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

6 Tupoksi Bendahara Pengeluaran Menurut DJPBN

6 Tupoksi Bendahara Pengeluaran Menurut DJPBN
Fungsi Bendahara Pengeluaran – Pada saat ini pembangunan di Indonesia sedang giat-giatnya dilaksanakan.

Pembangunan dilaksanakan guna mewujudkan tujuan bernegara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hal tersebut dapat tercapai jika sistem pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.

Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur.

Pengertian, Tugas dan Fungsi Bendahara Pengeluaran Menurut DJPBN

Perkembangan zaman menuntut kita untuk mengelola perbendaharaan secara cepat, tepat, terencana, komprehensif, dan terintegrasi. 

Pihak yang sangat berperan melaksanakan fungsi perbendaharaan tentunya adalah Bendahara Pengeluaran.

Pengertian Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Bendahara Pengeluaran merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan tanggung jawab masalah keuangan negara dan untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi.

Tugas Bendahara Pengeluaran

Tugas-tugas Bendahara Pengeluaran telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan memahami tugas dan fungsinya tersebut bendahara pengeluaran dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

Bendahara pengeluaran merupakan pejabat fungsional yang independen. Kendati bendahara merupakan pegawai kementerian teknis yang bersangkutan, dengan independensinya, seorang bendahara pada hakekatnya memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Dengan kapasitas tersebut, seorang bendahara memiliki kedudukan seolah menteri keuangan. Meskipun dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, Bendahara sebagai wakil dari menteri keuangan dalam pengelolaan keuangan negara adalah pejabat fungsional yang seharusnya bebas dari intervensi atasannya secara struktural.

Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. 

Keberadaannya begitu istimewa betapa tidak dalam setiap organisasi pemerintah ataupun non pemerintah bendahara nyaris wajib ada kecuali organisasi yang tidak membutuhkan fungsi bendahara.

Bendahara Pengeluaran Sebagai Pemilik kepentingan

Sejatinya para bendaharawan adalah orang-orang terpilih yang memiliki independensi dalam menatausahakan keuangan yang dikelolanya. 

Secara umum bendahara terdiri dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Syarat Menjadi Bendahara Pengeluaran

Untuk menjadi bendahara pengeluaran sebagai kunci pengelolaan APBN diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :

Bendahara Pengeluaran yang profesional. Seseorang dapat dikatakan profesional manakala memiliki dua hal pokok, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

Fungsi Bendahara Pengeluaran

Secara lebih rinci bendahara pengeluaran profesional tergambar dari tugas dan fungsi bendahara pengeluaran yang dijabarkan dalam Pelaksanaan tugas kebendaharaan bendahara pengeluaran (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012) meliputi:

1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya

2. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK

3. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yg dilakukan

4. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP, dan

5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN ( kuasa BUN)

6. Pelaksanaan tugas tersebut menuntut seorang bendahara pengeluaran untuk bekerja disiplin, taat aturan dan mengerjakan pekerjaannya dengan baik. Begitulah kemampuan professional bendahara pengeluaran.

Tugas dan fungsi bendahara pengeluaran dalam PMK 190/PMK.05/2012

Tugas dan fungsi bendahara pengeluaran sebagai mana dijelaskan dalam PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker Kementerian Negara / Lembaga.

Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Pengeluaran

Ada lima tupoksi seorang bendahara pengeluaran yaitu :

1. Menerima,
2. Menyimpan,
3. Membayarkan,
4. Menatausahakan dan
5. Mempertanggungjawabkan.

Menerima, menyimpan merupakan hal yang sudah umum. Pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan dilakukan setelah menguji tagihan-tagihan yang diajukan, dan berhak menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang meliputi

Meneliti kelengkapan berkas yang disertakan dalam permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh PPK.

Kebenaran atas hak tagih meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, kapan tagihan itu dibayarkan, dan menguji ketersediaan dana.

Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak, dan Pengujian fisik ini tidak diatur begitu detail dalam Peraturan dimaksud, apakah bendaharawan turun kelapangan atau hanya sebatas dokumennya.

Jika bendaharawan merasa perlu untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak mengganggu kegiatannya sebagai bendahara maka sah-sah saja. 

Pihak PPK dan penerima barang dan jasa harus mendukung keinginan bendahara tersebut.

Ragam pengujian yang dilakukan bendahara semata-mata adalah untuk penyelamatan keuangan Negara atas dasar itulah dia berhak menolak tagihan jika tidak memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan dan pengujian ketetapan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (6 digit) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hal ini memberikan ruang independensi bagi seorang bendahara pengeluaran.

Pengujian yang dilakukan tidak boleh ada intervensi dari pejabat manapun atau pihak manapun. 

Hal ini akan sangat berbeda jika pengajuan tagihan sarat akan berbagai kepentingan akan salah satu pihak.

Pada kondisi seperti ini bendahara pengeluaran diperbolehkan menunjukkan independensinya atau kewenangannya.

Seharusnya setiap pejabat perbendaharaan menjunjung tinggi integritas dan selalu berusaha melakukan penyelamatan keuangan Negara, dengan membayar kepada pihak yang seharusnya berhak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas menatausahakan mengandung pengertian seluruh kegiatan Bendahara Pengeluaran (fungsi kebendaharaan yang telah disebutkan diatas) harus diadministrasikan dengan menggunakan prosedur sesuai kaidah pengendalian internal.

Tugas mempertanggungjawabkan mengandung pengertian bahwa bendahara pengeluaran baik sebagai pemberi tugas atau penerima tugas, dapat memastikan bahwa tugas yang diberikan terlaksana dengan baik dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugasnya sebagai bentuk dari pertanggungjawabannya.

Adapun sarana pertanggungjawaban yang digunakan adalah berupa Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) karena pada hakekatnya uang yang dikelola merupakan bagian dari APBN.

Walaupun seorang bendahara pengeluaran memiliki keistimewaan tetap saja dia adalah pejabat perbendaharaan yang wajib mempertanggungjawabkan semua kewenangannya juga semua tugas yang telah dilaksanakannya.

Secara struktural seorang bendahara pengeluaran memiliki jabatan atau pangkat dibawah pejabat perbendaharaan, namun sebagai sesama pejabat perbendaharaan yang memiliki fungsi “check and balance” seorang bendahara pengeluaran dapat menolak pengajuan tagihan dari PPK bila tidak memenuhi persyaratan.

Dalam UU No. 1/2004 menuntut agar bendahara pengeluaran memiliki independensi atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara pengeluaran berada di bawah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Bertanggung jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi setiap bendahara.

Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan secara jelas akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.

Atas dasar hal ini, bendahara pengeluaran dituntut untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.

Bendahara dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.”

Pasal ini menuntut seorang bendahara pengeluaran konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.

Jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran maka pengenaan ganti kerugiannya langsung ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.

Pemahaman tugas dan fungsi bendahara pengeluaran merupakan hal mutlak yang harus diketahui sebagai langkah awal untuk dipelajari.

Dalam melaksanakan tugas kebendaharaan bendahara pengeluaran Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ada lima tupoksi seorang bendahara pengeluaran yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan.

Mengingat beratnya tugas yang diemban oleh Bendahara Pengeluaran, maka pegawai yang akan diserahi jabatan tersebut dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu seperti karakter, tingkat pendidikan, pengetahuan tentang akuntansi, pengetahuan tentang keuangan Negara.

Kesimpulan

Demikianlah uraian tentang Pengertian, Tugas dan Fungsi Bendahara Pengeluaran Menurut DJPBN.Tulisan ini bersumber dari https://djpbn.kemenkeu.go.id/ Oleh: Darojat Imam Wijaya

Posting Komentar

Posting Komentar