cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

9 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan yang Wajib Ditunaikan Perusahaan

9 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan yang Wajib Ditunaikan Perusahaan
Hak Karyawan Sesuai UU – Apapun namanya dalam kehidupan, termasuk dalam dunia usaha dan kehidupan dalam perusahaan. Pasti ada yang namanya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Baik itu bagi pemilik usaha/perusahaan atau karyawan yang bersangkutan.

Setiap negara mempunyai aturan dan undang-undang tersendiri mengenai ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha atau perusahaan. Di Indonesia sendiri juga memiliki beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan atau karyawan.

Salah satu undang-undang di Indonesia yang mengatur perihal hak dan kewajiban dan lembur adalah Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no. 102 / MEN / VI / 2004 yang membahas tentang waktu dan upah kerja lembur. Serta undang-undang ketenagakerjaan pasal 156 dan lain sebagainya.

Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Namun dalam postingan kali ini uncchu.com akan berfokus pada hak karyawan yang di atur undang-undang terutama dalam beberapa undang Ketenagakerjaan yang akan di jabarkan di bawah ini nantinya. Silahkan simak dan pahami hingga akhir artikel untuk lebih lengkapnya.

Ini dia hak karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang wajib ditunaikan pengusaha atau pemilik usaha serta perusahaan.

Karyawan Perempuan Punya Hak Istimewa

Khusus bagi para karyawan perempuan, pemerintah Indonesia sendiri telah mulai memperhatikan kesejahteraan mereka.

Karyawan perempuan yang umurnya masih di bawah 18 tahun atau sedang mengandung, dilarang bekerja antara pukul 23:00 hingga 07.00.

Hal yang terpenting dan sering diabaikan oleh pemilik usaha dan perusahaan adalah perempuan tidak wajib untuk bekerja di hari pertama dan kedua haid.

Perempuan juga berhak untuk cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dengan berbekal surat keterangan dari dokter yang menangani.

Karyawan Punya Hak untuk Melaksanakan Ibadah Sesuai Keyakinan Masing-Masing

Kurangnya pengetahuan dan penerapan serta pengawasan tentang kebebasan beribadah maka hak karyawan untk melaksanakan Ibadah sesuai keyakinan masing-masing sering terabaikan.

Padahal hak karyawan tentang kebebasan beribadah telah di atur pemerintah dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan dan sesuai dengan yang di atur pasal 80 UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang diwajibkan agamanya masing-masing.

Sebagai contoh untuk karyawan yang beragama Islam, mereka berhak baik laki-laki atau perempuan mendapatkan waktu untuk melaksanakan ibadah sholat pada jam kerja, dan mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah Haji.

Begitu pula untuk agama lain, berhak mendapat kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Karyawan Berhak Mengajukan Cuti

Masalah yang sering terjadi di perusahaan lokal terutama swalayan dan minimarket lokal adalah susahnya untuk mendapatkan cuti.

Jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan cuti ini. Akan ada sanksi tegas dan berat yang bisa ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Aturan cuti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan.

Pada hari libur nasional, karyawan tidak wajib untuk bekerja. Jika ada yang melanggar Anda sebagai karyawan berhak untuk melaporkan. (Bagian kalimat ini justru jadi bumerang, jika tidak dilaporkan maka tidak diproses)

Sedangkan aturan cuti tambahan menurut pasal 93 UU Ketenagakerjaan, karyawan juga berhak untuk mendapat cuti di hari penting mereka. Misalnya 3 hari untuk menikah, 2 hari saat keluarga meninggal dunia, dan 2 hari ketika istri melahirkan.

Karyawan Punya Hak untuk Diperlakukan Sama

Kadang bagi perantau hak untuk diperlakukan sama menjadi momok dalam sebuah perusahaan. Sebagai contoh meskipun perusahaan tempat Anda bekerja didominasi oleh suku atau agama tertentu, Anda berhak untuk diperlakukan dengan sama.

Hak Anda ini telah diatur pemerintah dalam pasal 6 yang berbunyi,

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. 

Jadi, jangan takut menjadi minoritas karena perusahaan tidak boleh memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik dalam memperlakukan karyawan.

Karyawan Berhak Mendapatkan Uang Lembur

Tidak jauh berbeda seperti artikel sebelumnya tentang lembur peraturan waktu kerja tidak boleh dibuat begitu saja oleh perusahaan. Seperti yang tertulis dalam pasal 77, karyawan hanya diperbolehkan untuk bekerja selama 8 jam perharinya jika bekerja lima hari dalam satu minggu.

Sedangkan jika karyawan bekerja enam hari dalam seminggu hanya diperbolehkan bekerja selama tujuh jam per harinya. Aturan yang jelas bukan? Nah, jadi di sini jika ada yang nakal Anda bisa melaporkan perusahaan tersebut untuk dikenakan sanksi.

Apabila waktu kerja karyawan melebihi yang ditentukan oleh Undang-undang di atas, perusahaan harus dan wajib membayar uang lembur.

Karyawan diperbolehkan lembur maksimal tiga jam dalam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu. Ada yang nakal perihal lembur ini? lapor saja!

Karyawan Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dan Keselamatan serta Kesehatan kerja

Apapun jenis pekerjaannya tentu saja memiliki resiko tertentu. Oleh karena itu pemerintah telah mengatur dan memerintahkan kepada setap perusahaan dan badan usaha untuk memberikan jaminan sosial yang menjamin kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan kepada karyawan.

Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan. Jika syarat keselamatan kerja dianggap meragukan.

Karyawan boleh saja mengajukan keberatan dan melakukan laporan terhadap pihak yang bersangkutan. Sangat jelas dan terang bahwa karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan serta kesehatan kerja.

Karyawan Memiliki Hak dengan Jumlah Upah yang Layak

Tak jarang pekerja yang protes akan upah yang diterimanya. Sebenarnya pemerintah telah dengan tegas mengatur tentang upah dalam undang-undang, hak akan upah karyawan telah ditulis dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Karyawan pria maupun wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.

Karyawan juga berhak untuk diupah meski dengan tidak bekerja ketika mengalami beberapa kondisi seperti menikahkan anak, keluarga meninggal, atau istri melahirkan.

Karyawan Berhak Mogok

Jika dari beberapa hak karyawan di atas tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemilik usaha dan perusahaan. Maka karyawan memiliki hak untuk mogok kerja.

Jangan takut hak karyawan untuk mogok kerja ini juga diatur jelas dalam Undang-undang oleh pemerintah. Hal tersebut dijabarkan dalam pasal 138 UU Ketenagakerjaan. UU pasal 138 menyatakan bahwa karyawan diperbolehkan untuk mogok kerja.

Namun, aksi mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat mogok kerja harus diberikan kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat satu minggu sebelum dilakukannya mogok kerja.

Karyawan Berhak Mendapatkan Pesangon

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.

Begitu pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Adapun hak yang bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.

Kesimpulan

Dimanapun perusahaan dan badan usahanya, maka berdasarkan undang-undang yang telah di atur oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan tempat Anda bekerja berkewajiban untuk membayarkan hak karyawan sesuai UU ketenagakerjaan dan hal ini tidak boleh diabaikan perusahaan.

Namun semua hak tersebut bisa Anda tuntut ketika semua kewajiban sebagai karyawan telah Anda laksanakan dengan baik. Jika hak karyawan sesuai UU ketenagakerjaan tersebut tidak dibayarkan perusahaan maka Anda sebagai karyawan punya kesempatan untuk melaporkan perusahaan nakal tersebut.

Hak karyawan sesuai UU ketenagakerjaan yang tidak boleh diabaikan perusahaan yang tentunya telah melalui penelusuran dan studi terlebih dahulu.

Jika Anda adalah praktisi di bidang ini dan Anda menemukan kekurangan artikel ini. Uncchu.com dengan senang hati menerima saran dan masukan dari Anda. Silahkan layangkan saran dan kritik serta kontribusi Anda di kolom komentar atau langsung ke halaman kontak yang kami sediakan di pojok kanan atas atau di bagian bawah blog uncchu.com.

Posting Komentar

Posting Komentar