cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

25 Uraian Tugas Wajib Bendahara Pengeluaran di Satuan Kerja

25 Uraian Tugas Wajib Bendahara Pengeluaran di Satuan Kerja
Uraian tugas bendahara pengeluaran – Ikhtisar Jabatan Bendahara pengeluaran ini adalah Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan.

Berikut adalah uraian tugas Bendahara Pengeluaran, Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran dan Wewenang Bendahara Pengeluaran.

Uraian tugas bendahara pengeluaran

Tugas Bendahara Pengeluaran Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi.

  1. Menyusun bahan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Menyusun berkas spesimen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bank;
  3. Mengajukan rencana pencairan anggaran kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan;
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah pejabat pembuat komitmen (PPK);
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
  6. Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT);
  7. Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan;
  8. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran;
  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;
  10. Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  12. Memproses usul pencairan anggaran kepada KPPN berdasarkan persetujuan PPSPM;
  13. Menerima dan menyimpan uang sesuai dengan jumlah pencairan;
  14. Menatausahakan dan membukukan penggunaan anggaran yang berada dalam pengelolaannya;
  15. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
  16. Melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pengeluaran keuangan yang diajukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan;
  17. Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah pejabat pembuat komitmen (PPK);
  18. Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
  19. Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT);
  20. Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan;
  21. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran;
  22. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;
  23. Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  25. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Sedangkan uraian tugas Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran di sebuah instansi formal adalah sebagai berikut:

  1. Wewenang Bendahara Pengeluaran
  2. Menolak permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.
  4. Menjaga Keamanan uang;
  5. Kebenaran pembayaran; dan
  6. Ketepatan dan kesesuaian pembayaran.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi

Kesimpulan

Itulah Uraian Tugas dan tanggungjawab Bendahara Pengeluaran di Sebuah Instansi Formal. Setiap tugas memiliki tanggungjawab tersendiri. Baik kepada atasan atau yang di Atas.

---

Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.

0

Posting Komentar