cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

6 Syarat Sertifikasi Bendahara Keuangan untuk Satuan Kerja

6 Syarat Sertifikasi Bendahara Keuangan untuk Satuan Kerja
Syarat Sertifikasi Bendahara Keuangan – Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sertifikasi bendahara sangatlah wajib bagi seorang bendahara yang ada di sebuah instansi pemerintahan. Sertifikasi ini di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Peraturan tentang sertifikasi bendahara ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Syarat sertifikasi bendahara keuangan

Peraturan ini terdapat pada Pasal 8 yang berbunyi Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Sedang beberapa Peraturan Terkait Sertifikasi Bendahara dituangkan dan di atur pada beberapa peraturan di baawah ini.

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-126/05/2016
  3. Perdirjen Pebendaharaan Nomor PER-37/PB/2016

Sedangkan persyaratan dalam mengikuti Sertifikasi Bendahara di atur di Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah seperti berikut.

Persyaratan dasar peserta Ujian Sertifikasi Bendahara

  1. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  4. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
  5. Infografis Sertifikasi Bendahara

Syarat Umum Sertifikasi Bendahara

PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN mulai berlaku (20 Januari 2016).

Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.

Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register.

Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.

Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Ketentuan Penerbitan Sertifikat Bendahara

Sedangkan ketentuan tentang Penerbitan Sertifikat Bendahara adalah sebagai berikut.

  1. Sertifikat Bendahara diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Sertifikat Bendahara diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Untuk Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disebut TUK ditetapkan pada tempat-tempat yang diuraikan di bawah ini.

  1. TUK yang ditetapkan tanpa usulan yaitu KPPN di seluruh Indonesia.
  2. TUK yang ditetapkan Unit Penyelenggara berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga atau ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.

Tempat Mengambil Formulir Pendaftaran Ujian Sertifikasi Bendahara

Formulir pendaftaran ujian sertifikasi dapat diperoleh di antaranya :

  1. TUK atau KPPN terdekat atau KPPN wilayah kerja terdekat dengan Satuan Kerja Bendahara yang akan mengambil Ujian Sertifikasi Bendahara.
  2. Situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan : djpbn.kemenkeu.go.id

Sedangkan lokasi pendaftaran sertifikasi bendahara diumumkan melalui beberapa cara berikut ini. Seperti Surat kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga. Situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Nah bagi Anda yang akan melakukan Ujian Sertifikasi Bendahara Adapun dokumen pendukung pendaftaran sertifikasi yang menjadi persyaratan di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Umum Ujian Sertifikasi Bendahara:

  1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi Bendahara yang berisi data diri calon peserta Sertifikasi;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
  3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepangkatan/Golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; dan
  4. Fotokopi sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian.
  5. Surat usulan nama calon peserta sertifikasi dari kepala Satker.
  6. Pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar.

2. Persyaratan Tambahan Ujian Sertifikasi Bendahara

  1. Fotokopi SK penunjukan sebagai Bendahara bagi calon peserta yang menduduki jabatan Bendahara.
  2. Fotokopi sertifikat diklat persiapan Sertifikasi bagi calon peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat persiapan Sertifikasi;
  3. Fotokopi sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya bagi calon peserta yang memiliki sertifikat diklat dimaksud; atau
  4. Fotokopi sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bagi calon peserta yang memiliki sertifikat profesi dimaksud.
  5. Usulan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran diajukan ke TUK yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara (untuk tahun 2016 TUK yang ditetapkan Unit Penyelenggara adalah KPPN di seluruh Indonesia).

Sedangkan pengumuman pelaksanaan ujian dan hasil Sertifikasi Bendahara bisa dilihat melalui:

  1. Surat kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/atau
  3. Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang bersangkutan

Pengakuan sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi bendahara dan penerbitan Sertifikat Bendahara:

1. Mekanisme ini digunakan hanya pada masa peralihan yaitu dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

2. Sertifikat-sertifikat yang dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara yaitu :

A. Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

  • Dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau
  • Dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

B. Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

  • Dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau
  • Dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

C. Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

D. Bendahara yang saat ini menjabat masih dapat menduduki dan menjalankan tugasnya sebagai bendahara sampai dengan tanggal 20 Januari 2020 atau 4 tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diberlakukan.

Kesimpulan

Nah itulah Syarat dan Aturan (Peraturan) Terkait Sertifikasi Bendahara yang Wajib Diketahui Bendahara Keuangan. Jika Anda adalah salah satu bendahara yang akan melaksanakan dan harus melaksanakan Ujian Sertifikasi Bendahara.

Silahkan Baca dengan seksama Syarat dan Aturan Terkait Sertifikasi Bendahara ini. Semoga Ujian Sertifikasi Bendahara yang akan Anda laksanakan berjalan lancar.

Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.

Posting Komentar

Posting Komentar