Wajib Dibayarkan Perusahaan – sebelumnya saya membahas beberapa faktor penting dalam gaji dan penghasilan. Kali ini saya coba kuatkan artikelnya dengan beberapa hal yang tentunya masih berkaitan dengan gaji dan karyawan.
Selain faktor yang memengaruhi gaji yang telah saya jelaskan. Sebagai karyawan ada hal yang seharusnya Anda dapatkan ketika bekerja di sebuah perusahaan.
Hak Karyawan Selain Gaji yang Wajib Dibayarkan Perusahaan
Sebut saja hak cuti atau libur kerja dalam sepekan, sebulan atau setahun. Nah, jika Anda berpikir hak Anda sebagai karyawan hanyalah gaji, itu salah besar.
Berikut adalah hak yang seharusnya Anda dapatkan ketika berstatus sebagai karyawan.
Libur dan Cuti Kerja
Hal pertama yang menjadi hak Anda sebagai karyawan adalah cuti dan libur kerja. Lalu, apa beda cuti dan libur kerja?
Sebenarnya dua kata di atas memiliki arti cukup sama. Hanya saja, ketika pemakaiannya tergantung waktu dan tempat.
Libur biasanya digunakan pada kata libur bulanan atau mingguan. Sedangkan cuti terjadi dan digunakan saat keadaan darurat atau diambil sekali dalam setahun. Jadi, perbedaannya hanya terletak pada waktunya saja.
Cuti dan libur ini juga termasuk hak karyawan. Meski pada saat penerapannya banyak sekali perusahaan justru bermain di jatah libur karyawan ini.
Meski sebenarnya setiap perusahaan ini memiliki aturan cuti tersendiri, sesuai kesepakatan atau aturan yang dibuat oleh perusahaan tersebut.
Cuti sendiri memiliki jenis yang banyak, diantaranya cuti lebaran, cuti pernikahan, cuti duka dan lain sebagainya.
Asuransi Kesehatan
Selain hal di atas, karyawan juga berhak akan asuransi kesehatan. Sedangkan untuk nilai pertanggungannya akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Ini disebabkan oleh harga premi dan polis yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut berbeda-beda.
Hal ini umumnya dipengaruhi oleh level jabatan karyawan di perusahaan tersebut. Namun, tidak sedikit kenyataan di mana ada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan.
Meski sejatinya, pemerintah Indonesia sendiri sudah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Waktu atau Jam Kerja Karyawan
Aturan umum yang beredar di Indonesia dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap karyawan yang bekerja memiliki waktu kerja 7 jam per hari, buat Anda yang bekerja enam hari dalam seminggu.
Sedangkan, buat yang bekerja lima hari dalam seminggu, per harinya mereka berhak untuk bekerja selama 8 jam saja. Sedangkan jika lebih dari itu, jam kerja Anda seharusnya dihitung sebagai lembur.
Uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Uang THR biasanya sebesar 1 bulan gaji adalah hal yang paling ditunggu oleh seluruh karyawan yang bekerja di Indonesia. Namun bagi Anda yang belum genap satu tahun bekerja, biasanya akan diberikan secara proporsional.
Uang THR adalah sesuatu yang amat ditunggu-tunggu setiap karyawan di Indonesia saat hari raya utama keagamaan tiba. THR, yang besarannya pada umumnya satu bulan gaji pokok, atau proporsional buat mereka yang belum setahun menjadi karyawan tetap, akan jadi dana segar buat menopang segala kebutuhan saat hari raya tiba.
Uang Lembur
Uang lembur adalah hak wajib yang harus dibayarkan perusahaan jika karyawan lembur. Sudah jadi hal yang wajar ketika sebuah perusahaan meminta karyawannya untuk bekerja lembur.
Namun hal yang harus sangat Anda perhatikan, sudah ada undang-undang yang mengatur dengan tegas bahwa karyawan pun berhak menolak lembur jika memang tidak bersedia. Ada sembilan hak karyawan yang diatur oleh undang-undang dan wajib dibayarkan perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga sudah membuat aturan untuk membuat perhitungan uang lembur yang besarannya akan meningkat di jam ke-2 lembur, jam ke-3, dan seterusnya. Bahkan, lembur di hari libur pun diberikan perhitungan yang berbeda.
Namun sekali lagi. Banyak sekali perusahaan nakal yang tidak memberikan uang lembur yang menjadi hak karyawan yang telah bersedia lembur.
Uang Pesangon
Setiap karyawan tetap pun berhak atas uang pesangon jika sewaktu-waktu dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan uang pesangon ini pun telah diatur dalam undang-undang yang ditetapkan pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan yang artinya wajib dibayarkan perusahaan.
Kesimpulan
Itulah beberapa hak karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan dan diberikan perusahaan selain gaji pokok. Semoga artikel ini dapat mencerahkan beberapa pertanyaan yang muncul tentang apa saja hak karyawan yang seharusnya didapatkan selain gaji pokok.
Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.
Posting Komentar