cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

Pengertian 3 Bendahara Selaku Pengelola Keuangan Daerah yang Wajib Diketahui

Bendahara Pengelola Keuangan Daerah – Jika Anda sedang mencari beberapa referensi tentang bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk pengelola keuangan daerah. Maka, artikel ini adalah artikel yang tepat dan bias Anda jadikan referensi tambahan untuk memperluas pengetahuan Anda perihal bendahara. Terutama bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.

Pengertian Bendahara

Pengelola Keuangan Daerah
Pengelola Keuangan Daerah

Bicara mengenai bendahara untuk pengelolaan keuangan daerah, maka bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran ini telah diatur dengan jelas dalam ketentuan Pasal 16 – Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian pasal tersebut disampaikan mengenai beberapa hal penting berikut ini, diantaranya:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. Bendahara penerimaan
  2. Bendahara pengeluaran
  3. Bendahara Penerimaan

Pengertian Bendahara Penerimaan Daerah

Bendahara penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Perihal penetapan bendahara penerimaan ini, ditetapkan oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada satuan satuan kerja perangkat daerah atas usul pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.

Tugas dan Wewenang Bendahara Penerimaan Daerah

Berdasarkan uraian yang telah disediakan, tugas dan wewenang bendahara penerimaan adalah sebagai berikut:

  • Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran yang melimpahkan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, maka kepala daerah dapat menetapakan bendahara penerimaan pembantu, yang tugas dan wewenangnya sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan yang ditetapkan kepala daerah.
  • Menerima, menyimpan, menyetor ke rekening kas umum daerah.
  • Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
  • Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara penerimaan yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala satuan kerja perangkat daerah,

Pengertian Bendahara Pengeluaran Daerah

Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, mebayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara pengeluaran biasanya ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usul dari pejabat pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara pengeluaran dibedakan menjadi bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Mangajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
  • Menerima dan menyimpan uang persediaan, ganti uang, dan tambah uang.
  • Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan, ganti uang, dan tambah uang yang dikelolanya.
  • Menolak perintah bayar dari pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara umum daerah secara periodik.
  • Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna anggaran dalam hal ini kepala satuan kerja perangkat daerah yang melimpahkan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran menunjuk bendahara pengeluaran pembantu, yang kemudian melalui usulan pejabat pengelola keuangan daerah dilakukan penetapan oleh kepala daerah.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
  • Menerima dan menyimpan pelimpahan uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
  • Menerima dan menyimpan tambah uang dari bendahara umum daerah.
  • Melaksanakan pembayaran atas pelimpahan uang persediaan dan tambah uang yang dikelolanya.
  • Menolak perintah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
  • Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada kuasa pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran secara periodik.
  • Kepala satuan kerja perangkat daerah atas usul bendahara pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu bendahara pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja daerah, yang tugas dan wewenang lingkup tugasnya ditetapkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.

Larangan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Daerah

Berdasarkan aturan yang berlaku, bendahara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilarang untuk:

  • Melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa.
  • Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan penjualan jasa.
  • Menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangannya lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Larangan bendahara sebagaimana tersebut di atas berlaku bagi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Tentang Bendahara Pengeluaran Daerah

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  • Pengertian Tim Anggaran Pemerintah Daerah
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim anggaran pemerintah daerah dipimpin oleh sekretaris daerah beranggotakan sebagai berikut:

  1. Pejabat perencana daerah.
  2. Pejabat lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.

Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Tugas tim anggaran pemerintah daerah adalah sebagai berikut, diantaranya:

  • Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  • Menyusun dan membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
  • Melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daeah.
  • Membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Menyusun dan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran.
  • Membahas hasil evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah dan rancangan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD).
  • Menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pelaksanaan tugasnya, tim anggaran pemerintah daerah dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.

Kesimpulan

Itulah Pengertian, Tugas dan Bagian Bendahara Selaku Pengelola Keuangan Daerah yang wajib Anda ketahui. Ada beberapa pengertian bendahara dan beberapa larangan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh Anda yang berstatus sebagai bendahara selaku pengelola keuangan daerah.

Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.

Posting Komentar

Posting Komentar