cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

Temukan 3 Peraturan Tentang Pengupahan di UU Ketenagakerjaan yang Baru

Temukan 3 Peraturan Tentang Pengupahan di UU Ketenagakerjaan yang Baru
Peraturan Baru Tentang Pengupahan – Pasti Anda familiar dengan istilah UMR atau Upah Minimum Regional yang dijadikan tolak ukur besaran gaji yang biasa diatur menggunakan payroll system dan harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Nah, sangat penting diketahui bagi Anda bahwa ada beberapa peraturan-peraturan baru mengenai perihal pengupahan di dalam UU ketenagakerjaan yang baru agar tidak terdapat sebuah kesalahan dalam pemberian upah karyawan hanya karena perusahaan Anda tidak mengetahui perihal penting yang satu ini.

Peraturan Pengupahan Di UU Ketenagakerjaan Yang Baru

Berikut adalah beberapa peraturan baru tentang pengupahan di UU Ketenagakerjaan yang baru. Apa saja? Yuk, simak lebih lanjut.

Perhitungan gaji pokok

Besarnya gaji pokok yang di dalamnya terdapat komponen lainnya seperti tunjangan tetap maka minimal gaji pokok tersebut memiliki persentase 75% bila dibandingkan dengan persentase besaran tunjangan tetap yang diberikan. Perlu diketahui apabila Anda sebagai karyawan melakukan pelanggaran dalam perihal aturan perusahaan maka Anda berhak untuk diberikan denda.

Hal ini pun juga berlaku sebaliknya kepada perusahaan, apabila perusahaan telat untuk membayarkan gaji karyawan maka perusahaan pun wajib untuk membayarkan denda yang besarannya disesuaikan dengan persentase jumlah gaji dan apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit, maka gaji pegawai tetap harus dibayarkan atau dianggap sebagai hutang.

Penting juga bagi Anda untuk mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 90, pemerintah melarang perusahaan untuk membayarkan upah tenaga kerjanya dibawah dari upah minimum yang sudah ditentukan.

Bentuk pengupahan untuk pekerja

Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja harus mendapatkan gaji yang sesuai untuk mendapatkan dan juga memenuhi kehidupan yang layak. Maka dari itulah, perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi kepada karyawannya dalam berbagai bentuk. Berikut ini adalah berbagai bentuk upah untuk tenaga kerja:

  • Upah minimum
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan hadir
  • Upah tidak masuk kerja karena adanya kegiatan di luar pekerjaan
  • Upah karena sedang menjalankan hak waktu istirahat kerja
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Denda dan pemotongan upah
  • Semua hal yang diperhitungkan dengan upah
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan PPh

Kewajiban bayar upah

Ada beberapa kondisi dimana perusahaan tetap harus membayarkan upah kepada tenaga kerjanya. Berikut ini adalah perinciannya:

  • Karyawan sakit dan tidak mampu bekerja
  • Karyawan perempuan yang sakit dan tidak mampu bekerja karena haid hari pertama dan kedua
  • Karyawan yang tidak hadir kerja karena menikah, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau mengalami keguguran, keluarga dekat meninggal dunia.
  • Karyawan yang tidak bisa bekerja karena sedang memenuhi kewajiban negara
  • Karyawan yang tidak bisa bekerja karena sedang menjalani perintah agamanya
  • Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan namun perusahaan tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun karena halangan yang seharusnya dihindari pengusaha
  • Karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahatnya
  • Karyawan yang melakukan tugas serikat buruh atas persetujuan perusahaan
  • Karyawan yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Itulah hal-hal seputar ketentuan baru mengenai pengupahan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Informasi terkait pengupahan karyawan ini sangat penting untuk diketahui serta dipahami dengan baik dan juga benar oleh perusahaan. Semoga Artikel ini bermanfaat.

Referensi: https://www.linovhr.com/uu-ketenagakerjaan/

Posting Komentar

Posting Komentar