Cara Menukar Uang Rusak – Sebagai alat tukar resmi, uang kertas tentu saja beredar sangat luas di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kondisi membuat uang kertas harus mendapatkan perlakuan khusus. Meski terbuat dari kapas dengan kualitas terbaik. Bukan tak mungkin uang kertas akan mengalami kerusakan. Baik itu sobek besar, kecil, berlubang dan lain sebagainya.
Seringkali ketika uang kertas yang dimiliki mengalami kecacatan. Main buang menjadi solusi. Padahal, beberapa uang kertas dengan kondisi cacat tertentu masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia loh. Ada beberapa syarat tertentu yang mana uang kertas masih bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.
Uang Tidak Layak Edar
Apa itu Uang Tidak Layak Edar atau lebih dikenal dengan istilah UTLE? Uang Tidak Layak Edar adalah uang yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasar standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehingga uang dengan kondisi ini tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Secara umum, ada dua kondisi uang yang termasuk dalam Uang Tidak Layak Edar, apa saja?
- Uang Rusak adalah uang yang secara spesifikasi teknis oleh Bank Indonesia telah memiliki kecacatan. Seperti berlubang, sobek, terbakar dan lain sebagainya. Artinya bentuk fisik dari uang tersebut sudah tidak seperti asli saat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang Lusuh adalah kondisi uang yang secara bentuk masih utuh. Tapi keadaanya sudah termasuk tidak layak edar seperti kena coretan, kena oli, jamuran dan sebagainya.
Cara Menukar Uang Tidak Layak Edar ke Bank Indonesia
Melihat dua kondisi uang di atas. Yaitu rusak secara fisik seperti sobek, terbakar dan lainnya. Secara teori, Bank Indonesia telah menetapkan uang tersebut masuk ke dalam kategori Uang Tidak Layak Edar.
Namun jangan terburu-buru untuk membuangnya. Beberapa kondisi, uang tersebut sebenarnya masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia sebagai bank sentral dan penerbit mata uang rupiah.
Lalu bagaimana cara menukarkan uang tidak layak edar tersebut? Tentu saja ada persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pihak penukar. Adapun syarat penukaran uang tidak layak edar tersebut adalah sebagai berikut:
Dua Pertiga Fisik Uang Masih Utuh
Artinya meski uang tersebut sudah sobek tapi kondisi fisiknya masih utuh dua pertiga. Secara teknis, uang dengan kondisi tersebut masuk dalam kategori UTLE yang masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia sendiri memiliki scanner yang bisa mendeteksi keadaan uang cacat dan kondisi fisiknya masih tersisa sebesar dua pertiga dari kondisi uang normal. Jika lolos, uang dengan kondisi ini masih bisa ditukar dengan jumlah nominal uang yang sama.
Nomor Seri Uang Utuh atau Hilang Sebagian
Biasanya kondisi ini terjadi saat Anda terburu-buru membuka uang yang berada di dalam amplop atau wadah tertutup lainnya. Uang dengan kondisi ini masih bisa ditukarkan ke Bank.
Khusus untuk uang yang terbelah dua, Anda harus benar-benar mencocokkan nomor seri. Jika nomor seri dari dua bagian uang tersebut berbeda maka uang tidak bisa ditukarkan.
Uang Kertas dengan Kondisi Mengkhawatirkan
Eh emang ada ya uang dengan kondisi mengkhawatirkan? Kirain manusia aja yang mengkhawatirkan hehe. Uang dengan kondisi mengkhawatirkan ini adalah uang dengan keadaan sudah sangat lusuh. Penuh coretan atau sudah sangat berjamur.
Biasanya uang dengan kondisi seperti ini adalah uang yang baru saja keluar dari celengan atau berada di lingkungan tidak baik. Seperti uang yang beredar di los daging pasar-pasar tradisional atau uang kertas yang sudah melakukan penyelaman berkali-kali alias kecuci dan terendam bersama cucian.
Alur Proses Penukaran Uang di Bank
Setelah mengenal kondisi uang, sekarang uncchu.com akan beberkan alur proses penukaran Uang Tidak Layak Edar di Bank. Apa saja? Yuk simak ulasannya!
Kumpulkan dan Hitung Nominal Uang Rusak yang Ingin Ditukarkan
Kumpulkan dan hitung nominal uang yang ingin ditukarkan. Jika memenuhi syarat, uang rusak yang dikumpulkan bisa ditukarkan dengan nominal yang sama.
Datangi Bank Indonesia atau Bank Konvensional yang Ditunjuk
Silakan datangi Bank Indonesia atau Bank Konvensional yang ditunjuk dalam penukaran Uang Tidak Layak Edar. Anda juga bisa mendatangi kas keliling untuk menukarkan uang rusak.
Pemrosesan Uang
Uang yang ditukarkan akan diproses oleh pihak Bank. Proses penukaran biasanya meliputi penghitungan nominal, scanning, pengecekan keaslian uang dan termasuk pengecekan nomor resi uang. Biasanya tahap inilah yang cukup memakan waktu. Jadi Anda mungkin butuh sedikit bersabar.
Penukaran Uang dengan Uang Layak Edar
Jika prosedur di atas berhasil dilewati. Maka uang yang Anda tukarkan akan diganti dengan uang kertas layak edar. Biasanya uang akan ditukarkan kembali dengan jumlah nominal yang sama. Sampai di sini proses penukaran uang rusak ke Bank selesai.
Kesimpulan
Nah itulah cara penukaran uang rusak ke Bank. Cukup mudah bukan? Uang Tidak Layak Edar akan ditukarkan dengan nominal yang sama. Anda bisa menukarkan uang rusak langsung ke Bank Indonesia atau ke Bank Konvensional yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dalam alur proses penukaran uang rusak. Punya pengalaman yang sama dalam menukarkan uang rusak ke bank? Yuk bagikan di kolom komentar.
Posting Komentar