cLNxsGUWkArrLhwVBfe6eO4P8vRLtY53cHInnzfr
Bookmark

5 Syarat Mudah Pendirian Media Online Terbaru

5 Syarat Mudah Pendirian Media Online Terbaru
5 Syarat Mudah Pendirian Media Online Terbaru
Syarat Pendirian Media Online – Tertarik untuk mendirikan media online? Tentu saja jika Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam memverifikasi kelayakan sebuah media oline.

Pihak yang berwenang di bidang verifikasi media online di sini adalah dewan pers sesuai UU Pers yang berlaku.

Oleh karena itu ada peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang/perusahaan yang ingin mendirikan media online.

Dikarenakan Media online atau media siber adalah platform digital yang berisikan konten digital, baik berupa foto, video, maupun sebuah artikel.

Cara kerja media online adolah dengan menyebarkan berbagai berita, promosi, dan lainnya dengan publikasi menggunakan internet.

Maka bisa dipastikan jangkauan pemirsa juga jauh lebih luas dibandingkan dengan sarana/media offline.

Syarat Pendirian Media Online

Untuk mencapai tujuan tersebut dengan reputasi yang baik, setiap media online yang melakukan kegiatan jurnalistik atau pengiklanan tentu harus berbadan hukum.

Hal itu dapat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konten yang dibuat dan disebarkan.

Artinya semua situs, sosial media, aplikasi yang digunakan oleh perusahaan atau lembaga resmi harus terdaftar secara hukum dan legal.

Oleh karena itu perlu memahami bagaimana cara mendirikan perusahaan digital agency, media online dan mematuhi persyaratannya.

Biaya tersebut memang terlihat besar namun, apabila Anda sudah mendapatkan pemasukan hasilnya akan jauh lebih banyak dari modal.

Berikut ini adalah beberapa syarat diperlukan untuk mengurus izin pendirian media online.

Sediakan Modal

Dalam mengurus perizinan syarat pendirian media online, Anda membutuhkan modal sekurang-kurangnya 50 juta rupiah.

Namun dalam berbagai kasus ditemukan jumlah yang berbeda tergantung ketentuan dari dewan pers.

Jika tertarik Anda bisa mengajukan pendanaan modal untuk pendirian media online melalui platform digital Akseleran.

Lengkapi Dokumen

Seperti halnya dalam mengurus sesuatu di Indonesia. Anda harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut akan dijadikan pelengkap persyaratan untuk mendirikan media online.

Jangan lupa juga untuk menyediakan dokumen dalam dua format. Format soft copy dan hard copy agar pengurusan lebih cepat dan mudah.

Dokumen-dokumen yang masuk ke dalam persyaratan tersebut di antaranya fotokopi KTP dan NPWP dan lain sebagainya.

Kabar baiknya Anda tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti sebelumnya. Karena SIUPP untuk media online tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keberadaan Perusahaan Jelas

Walaupun berada di dunia maya, sebuah situs perusahaan maupun lembaga harus memiliki alamat yang bisa dipertanggung jawabkan.

Alamat tersebut harus tertera jelas di situs, atau aplikasi milik perusahaan.

Anda bisa melengkapi alamat perusahaan melalui google map, kantor dan tempat operasional lainnya.

Legal Formal

Meski UU Pers tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers.

Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan berdasarkan informasi yang saya kutip dari hukum online.

Bisa jadi bentuk badan hukum media online PT, CV dan Koperasi. Tapi seperti diutarakan di atas, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.

Verifikasi Media Online ke Dewan Pers

Syarat terakhir pendirian media online adalah verifkasi ke dewan pers. Syarat agar lolos verifikasi telah disinggung sedikit banyaknya pada uraian di atas.

Selain berbadan hukum yang jelas, manajemen meda online juga diwajibkan menggaji karyawannya dengan gaji minimal UMR.

Selain itu media online yang didirikan juga harus menaati kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan.

Tujuan memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers adalah agar media online legal dan terpercaya.

Setiap media online yang sudah lolos verifikasi ke Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers).

Kesimpulan

Itulah syarat pendirian media online terbaru yang bisa Anda jadikan rujukan jika berkeinginan dalam membangun perusahaan pers.

Jika Anda kesulitan dalam mencari jasa instalasi/pembuatan kerangka web pendirian media online dan penulis konten, Kami menyediakan jasa artikel yang bisa Anda manfaatkan dengan baik.

Jangan ragu dengan masalah harga, kami menawarkan harga terbaik dengan diskon-diskon menarik setiap paketnya. Tertarik mendirikan media online versi Anda?

---

Jangan lupa untuk follow dan subscribes uncchu.com di google news dan youtube.

0

Posting Komentar